"Hari ini bukan eranya lagi kita mensubsidi rakyat yang mampu," kata Erick Thohir pada rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa 8 Juni 2022 seperti dikutip dari Antara.
Oleh karena itu, ke depan pelanggan golongan mampu di atas 3.000 volt ampere (VA) tidak akan mendapatkan subsidi dari negara nantinya.
"Karena itu, mungkin listrik pun ke depan yang di atas 3.000 VA bisa saja ada kebijakan tidak lagi disubsidi," dia menambahkan.
Erick menyampaikan bahwa pemerintah tetap mementingkan kondisi rakyat, di mana listrik masyarakat tidak mampu akan tetap ditanggung oleh negara melalui pemberian subsidi.
Pada 2022, pemerintah menetapkan tambahan subsidi listrik sebesar Rp3,1 triliun dari sebelumnya Rp 56,5 triliun menjadi Rp59,6 triliun. Selain itu, pemerintah juga menambah kompensasi listrik sebesar Rp21,4 triliun. ***