Majelis hakim memberikan waktu 7 hari ke depan kepada para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing untuk memutuskan menerima atau banding atas vonis tersebut. ***
Majelis hakim memberikan waktu 7 hari ke depan kepada para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing untuk memutuskan menerima atau banding atas vonis tersebut. ***
Editor: Muhammad Nasrulloh