Terbukti Terima Hadiah Pengadaan Barang, Hak Politik 10 Anggota Nonaktif DPRD Muara Enim Dicabut

- 26 Mei 2022, 05:25 WIB
Suasana Jumpa Pers terkait penetapan 10 tersangka anggota DPRD Muara Enim.
Suasana Jumpa Pers terkait penetapan 10 tersangka anggota DPRD Muara Enim. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah/



CilacapUpdate.com - Hak politik 10 orang anggota DPRD Muara Enim nonaktif dicabut, usai terbukti menerima hadiah atau janji pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Sepuluh anggota nonaktif DPRD Muara Enim yang dimaksud adalah Indra Gani, Ishak Joharsah, Piardi, Subahan, Mardiansah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan Ahmad Reo Kesuma.

Hukuman pencabutan hak politik ini diberikan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.

Baca Juga: Hak Politik 10 Anggota Nonaktif DPRD Muara Enim Dicabut, Usai Terbukti Terima Hadiah Pengadaan Barang

"Memutuskan, memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 2 tahun setelah masa pidana pokok para terdakwa itu selesai," kata Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang Rabu 25 Mei 2022.

Hakim menjelaskan, hukuman pencabutan hak politik itu diberikan untuk mengembalikan kepercayaan publik yang telah tercederai oleh perbuatan para terdakwa, karena terbukti menerima hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim.

"Jabatan para terdakwa merupakan suatu jabatan publik yang dipilih semua warga Kabupaten Muara Enim melalui pemilihan umum. Seharusnya mereka menjadi teladan, namun justru mencederai kepercayaan tersebut dengan melakukan korupsi maka kami menilai perlu dilakukan pencabutan hak politik itu," Hakim menambahkan.

Baca Juga: Pernah Viral di Twitter! Cerita Biyan Diundang ke Pernikahan Jin Lereng Gunung Muria Kudus: Pulang Ada Darah

Dikutip dari Antara, sebelumnya dalam sidang tersebut majelis hakim memvonis 10 orang terdakwa itu dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun, serta denda senilai Rp 200 juta subsider kurungan tambahan selama sebulan.

Selain itu, hakim mewajibkan para terdakwa membayarkan uang pengganti masing-masing diantaranya senilai Rp300 juta, Rp250 juta dan Rp200 juta selambat-lambatnya selama 1 bulan.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x