Perusahaan Diminta Berikan Keleluasaan Cuti Bagi Buruh, Anwar Sanusi: Untuk Hindari Puncak Arus Mudik

- 24 April 2022, 17:14 WIB
Ilustrasi cuti lebaran
Ilustrasi cuti lebaran /Pixabay / tigerlily713.

THRBaca Juga: Beredar Foto Jokowi dan Sri Mulyani Bahas THR dan Gaji Ke-13, Menkeu : Didahulukan Orang Pikun dan Cerewet

"Pemerintah memang telah mengeluarkan SKB 3 Menteri yang salah satunya mengatur cuti bersama tahun 2022 pada 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei," ucap Sekjen Kemnaker.

"Namun kami berharap teman-teman pekerja/buruh yang mudik ini diberikan keleluasaan menentukan pelaksanaan waktu cutinya sehingga mereka dapat mudik lebih awal," katanya menambahkan.

Anwar Sanusi berharap, perusahaan swasta tetap memberikan keleluasaan untuk memberikan waktu cuti bagi buruh untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Meski begitu, Sekjen Kemnaker mengakui bahwa cuti bersama untuk buruh di sektor swasta bersifat fakultatif.

Baca Juga: Ingatkan Pengusaha Nakal yang Tidak Bayar THR Keagamaan, Haiyani Rumondang: Sanksi Menanti

"Tentu kami juga mendorong ada dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh jika pengaturan waktu pelaksanaan cuti ini memang perlu dilakukan," katanya, seperti unggahannya di akun Instagram resmi Kemnaker.

Dorongan dialog tersebut agar hak cuti untuk buruh juga tidak bertentangan dengan aturan yang ada di perusahaan.

"Pelaksanaan hak atas cuti tersebut harus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku di perusahaan," ucap Sanusi.***

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x