CilacapUpdate.com – Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan (Dirjen Kemendag) Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai satu dari empat tersangka kasus korupsi minyak goreng.
Selain Indrasari Wisnu Wardhana, terdapat tiga orang yang menjadi tersangka, yaitu Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley M. A., General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang, dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Parlindungan Tumanggor.
“Tersangkat ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon satu pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri,” ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Selasa, 19 April 2022 sebagaimana dikutip CilacapUpdate.com dari Antara.
IWW atau Indra Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memberikan izin ekspor komoditas Crude Palm Oil (CPO) yang menjadi alasan minyak goreng langka di tanah air beberapa akhir ini.
Lantas seperti apa profil Indrasari Wisnu Wardhana dan berapa harta kekayaan yang dimilikinya?
Indrasari pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).