Dirjen PLN Kemendag Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap Ekspor Migor, Mendag: Dukung Proses Penegakan Hukum

- 20 April 2022, 14:25 WIB
Dirjen Perdagangan Luar Negeri sempat berbisik ke Mendag Lutfi bakal ada penetapan tersangka mafia minyak goreng
Dirjen Perdagangan Luar Negeri sempat berbisik ke Mendag Lutfi bakal ada penetapan tersangka mafia minyak goreng /Tv Parlemen /

CilacapUpdate.com - Dirjen PLN Kemendag ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Selasa 19 April 2022.

Penetapan tersangka tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi pemberian ijin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang menyetujui ekspor CPO telah menyebabkan kelangkaan minyak goreng dalam negeri.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri tak sendiri, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus juga menetapkan 3 tersangka lainnya yang terkait dengan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Sambut Perayaan Hari Kartini, Berikut Daftar Film Angkat Tema Perempuan Inspiratif

Tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait persetujuan ekspor CPO antara lain:

IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan; MPT, Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia; SM, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG); PTS, selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Menurut Burhanuddin, Jaksa Agung RI, penyelidikan dilakukan dengan arahan Presiden terkait kelangkaan minyak goreng.

"Ada arahan Presiden RI terkait beberapa peristiwa yang menyentuh hajat hidup masyarakat seperti kelangkaan minyak goreng," kata Jaksa Agung RI, pada saat jumpa pres, 19 April 2022.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah