CilacapUpdate.com - Indra Wisnu Wardhana, Dirjen PLN Kemendag sekaligus Komisaris salah satu perusahaan perkebunan milik negara ditetapkan sebagai tersangka.
Indra Wisnu Wardhana, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Selasa 19 April 2022.
Penetapan tersangka tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi pemberian ijin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang menyetujui ekspor CPO telah menyebabkan kelangkaan minyak goreng dalam negeri.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri tak sendiri, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus juga menetapkan 3 tersangka lainnya yang terkait dengan tindak pidana korupsi.
Tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait persetujuan ekspor CPO antara lain:
IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan; MPT, Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia; SM, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG); PTS, selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.
Menurut Burhanuddin, Jaksa Agung RI, penyelidikan dilakukan dengan arahan Presiden terkait kelangkaan minyak goreng.