Mudik Lebaran 2022, Pemerintah: Persyaratan Menyeberang dan Kategori Penumpang, Apakah harus PCR dan Antigen?

- 6 April 2022, 22:27 WIB
Mudik Lebaran 2022, Pemerintah: Persyaratan Menyeberang dan Kategori Penumpang,  Apakah harus PCR dan Antigen?
Mudik Lebaran 2022, Pemerintah: Persyaratan Menyeberang dan Kategori Penumpang, Apakah harus PCR dan Antigen? /Kabar Banten/Sigit Angki Nugraha

CilacapUpdate.com - Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan informasi persyaratan menyeberang dan kategori penumpang dalam Mudik Lebaran 2022. Lantas, apakah pemudik tetap harus melakukan tes PCR dan Antigen agar bisa pulang ke kampung halaman?

Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah yaitu merubah sejumlah Persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Hal ini tentu turut berlaku untuk masyarakat yang akan menggunakan transportasi laut dalam melakukan perjalanan Mudik Lebaran 2022.

Baca Juga: Contoh Teks Kultum atau Ceramah Singkat Bulan Ramadhan 2022, Amalan Wanita Haid Di Bulan Ramadhan

Pemudik harus memperhatikan, persyaratan menyeberang dan kategori penumpang yang diperbolehkan dalam aturan Mudik Lebaran 2022. Selain itu, masyarakat juga dituntut menyiapkan bukti tes PCR dan Antigen.

Ketentuan di atas dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) 16/222 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022. 

Baca Juga: Informasinya Penting Bagi Calon Pemudik, PT KAI Terapkan Peraturan Baru Naik Kereta Api Jelang Lebaran

Berikut Informasi lengkap Persyaratan Menyeberang dan Kategori Penumpang Mudik Lebaran 2022

Dalam Surat Edaran Terbaru Mudik Lebaran 2022, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan jenis transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia diwajibkan untuk mematuhi peraturan.

Baca Juga: LINK Nonton Live Streaming Burnley vs Everton Premier League 2022 Kamis 07 April Pukul 1:30 WIB

Berikut persyaratan untuk masyarakat pelaku Mudik Lebaran 2022 sesuai dengan kategori.

Aturan Mudik Lebaran 2022 bagi Yang sudah mendapatkan Vaksin Dosis ketiga (Booster) berlaku ketentuan:

  • Menunjukkan Sertifikat vaksin dosis ketiga (booster);
  • Tidak diwajibkan menunjukkan negatif tes COVID-19, baik tes RT-PCR maupun rapid test Antigen;
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Pemerintah Perbolehkan Mudik Lebaran 2022, Simak Syaratnya Sesuai Surat Edaran

Aturan Mudik Lebaran 2022 bagi Yang sudah mendapatkan Vaksin Dosis kedua

  • Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua;
  • Wajib Menunjukkan hasil negatif RT-PCR (Maks, 3x24 jam) atau RT Antigen (Maks, 1x24 jam);
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aturan Mudik Lebaran 2022 bagi Yang sudah mendapatkan Vaksin Dosis Pertama

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Vaksin Booster Syarat Mudik di Hari Raya Idul Fitri 2022, Gampang Tidak Ribet!

  • Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama;
  • Wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR (Maks, 3x24 jam);
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aturan Mudik Lebaran 2022 bagi Yang belum Vaksin (Kondisi Kesehatan Khusus / Penyakit Komorbid)

  • Wajib Menunjukkan hasil negatif RT-PCR (Maks, 3x24 jam) atau RT Antigen (Maks, 1x24 jam);
  • Surat keterangan dokter dari RS Pemerintah;
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Aturan Baru Mudik Lebaran 2022  Bagi Anak dan Kondisi Kesehatan Khusus

Anak-anak di bawah usia 6 tahun:

  • Tidak perlu tes Covid-19
  • Tidak perlu menunjukkan bukti vaksinasi
  • Wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat

Kondisi kesehatan khusus:

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

Aturan Baru Mudik Lebaran 2022 Protokol Kesehatan


Selain aturan-aturan sesuai dengan kategori vaksinasi, ada protokol kesehatan yang juga harus ditaati oleh seluruh PPDN, yaitu:

  • Wajib menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari
  • kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
  • Wajib melakukan pengetatan protokol kesehatan yaitu:
  • Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
  • Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer,terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara
  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Se Ka Satgas Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona V... by Ryouma Corp on Scribd

Ketentuan Lainnya

Khusus bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik:

Wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali

  • Sudah vaksin dosis pertama, RT Antigen berlaku 7x24 jam;
  • Belum vaksin, RT Antigen berlaku 1x24 jam

Luar Wilayah Pulau Jawa dan Bali

  • RT Antigen berlaku 3x24 jam;
  • Dikecualikan syarat kartu vaksinasi.***

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah