Sedangkan kebijakan baru mengenai biaya hidup mahasiswa, besarannya akan ditentukan berdasarkan klaster wilayah.
Besaran biaya hidup berdasar lokasi perguruan tinggi ini akan dibagi menjadi 5 klaster wilayah, yaitu pada Klaster I sebesar 800 rb, Klaster II sebesar 950 rb, Klaster III sebesar 1,1 juta, Klaster IV sebesar 1,25 juta, dan Klaster V sebesar 1,4 juta.
Pembagian tersebut berdasarkan besaran biaya hidup kota/kabupaten dan survei ekonomi nasional yang didapatkan dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Nantinya, mahasiswa penerima Beasiswa KIP-Kuliah akan dibuatkan rekening untuk mendapatkan bantuan biaya hidup secara langsung yang sepenuhnya merupakan hak mahasiswa.
Pada tahun 2022, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbudristek akan akan menyalurkan sebanyak 200 kuota penerima KIP Kuliah Merdeka.
Untuk mendapatkan beasiswa ini, terdapat data-data yang perlu dipersiapkan yaitu, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan email aktif.
Baca Juga: Biografi Gus Baha, Ulama Pakar Tafsir Al-Quran yang Tidak Berkenan Saat Diberikan Gelar Doctor
Selain itu, diperlukan juga untuk melakukan validasi terhadap NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2022 agar sesuai dengan data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Akun e-amil nantinya digunakan untuk pengiriman nomor pendaftaran dan kode akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.