CilacapUpdate.com - Rencana Kebijakan Pemerintah akan menghapus kelas BPJS Kesehatan Menjadi KRIS (kelas rawat inap standar) 1, 2, dan 3 bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
Dengan adanya penghapusan kelas BPJS tersebut, maka kelas Jaminan Kesehatan Nasioanal BPJS Kesehatan hanya ada satu kelas.
Kebijakan tersebut dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama, tanpa melihat tarif iuran yang dibayar kepada BPJS Kesehatan.
Sementara Penghapusan kelas BPJS ini belum diterapkan dalam waktu dekat, karena saat ini masih di tahap finalisasi pembahasan.
Selain itu tahapan yang dipersiapkan seperti harmonisasi regulasi, penyiapan infrastruktur, hingga sumber daya manusia (SDM).
Rencana dari kebijakan itu akan di lakukan bertahap paling lambat 1 januari 2023.
Baca Juga: Link Baca Manga One Piece Chapter 1045, Spoiler: Luffy Gear 5 Bikin Kaido Kewalahan dan Tumbang
Belum di terapkanya kebijkan BPJS Kesehatan menjadi satu kelas, maka saat ini masih berlaku standar kelas 1, 2, dan 3.
Untuk Iuran BPJS Kesehatan, masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2022, Tarif iuran BPJS Kesehatan 2022 Kelas 1, 2, dan 3:
- Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas I sebesar Rp 150 ribu per bulan
- Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas 2 Rp 100 ribu per bulan
- Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas 3 Rp 35 per bulan
Namun iuran BPJS saat ini belum di terapkan, Karena pemerintah sedang melakukan simulasi, serta mempertimbangkan banyak faktor, seperti opsi pendanaan lain hingga subsidi dari pemerintah.
Baca Juga: 5 Tips Puasa Di Hari Pertama Lancar sampai selesai, Bisa Dijalani Selama Bulan Ramadhan Penuh
Iuran BPJS Kesehatan akan dilakukan berdasarkan tarif, yang perlu dibayar oleh BPJD ke penyedia fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas.
Perubahan kelas ini akan menjadikan biaya iuran BPJS Kesehatan yang lebih tinggi.
Saat ini ketetapan tarif iuran BPJS Kesehatan masih dikaji dan dibahas oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN dan BPJS Kesehatan.***