Program Beasiswa Santri Berprestasi - PBSB 2022 Dibuka, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi

- 18 Maret 2022, 07:30 WIB
Kemenag membuka program beasiswa untuk para santri yang berprestasi, simak 10 persyaratannya di sini.
Kemenag membuka program beasiswa untuk para santri yang berprestasi, simak 10 persyaratannya di sini. /Kemenag

“Pilihan Program Studi, mulai dari Keagamaan, Manajemen Pendidikan, Sains dan Teknologi, Kedokteran, Kesehatan, Ekonomi, Sosial Humaniora, Pertanian, serta beberapa Program Studi Vokasi. Santri pendaftar hanya diperkenankan memilih satu program studi yang benar-benar menjadi minatnya,” sambungnya.

Dalam pelaksanannya seleksi PBSB 2022 dilakukan melalui sistem terbuka dan berbasis online.
Kepala Subdit Pendidikan Pesantren Basnang Said menyampaiakn agar pesantren memahami mekanisme pendaftaran PBSB secara online, termasuk pilihan program studi, perguruan tinggi mitra, serta domisili kampus yang diminati yang akan dipilih.

Baca Juga: Profil Nafa Salvana, Gadis Asal Karawang Jawa Barat yang Tampil di Milan Fashion Week 2022

Sebelumnya, pesantren harus melakukan pendaftaran melalui link pendaftaran online PBSB, untuk memastikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) yang dicantumkan terdaftar pada Kementerian Agama. Setelah itu Pesantren mendaftarkan santrinya dengan cara memilih nama santri pada sistem berdasarkan data santri yang telah dimutakhirkan pada EMIS Ditjen Pendidikan Islam.

Berikut link pendaftaran dari kementrian Agama untuk mengikuti PBSB 2022 https://ditpdpontren.kemenag.go.id/pendaftaranpbsb/.

“PBSB diperebutkan oleh banyak santri kita. Oleh karenanya, kami berharap bagi santri yang nantinya dinyatakan lulus tidak mengundurkan diri, karena konsekuensinya adalah pesantren asalnya tidak diperkenankan lagi mendaftar PBSB pada tahun depan,” tutup Basnang.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka Tapi Partai Bisa Bagi-bagi, Warganet: Apa Benar Itu Ulah Parpol Untuk Kampanye?

Pada Program Beasiswa Santri Berprestasi tahun 2022 ini dibuka untuk lulusan tahun 2020, 2021 dan 2022 dan untuk persyaratan lengkapanya ada dibawah ini:

1. Santri Warga Negara Indonesia.
2. Santri yang berasal dari Pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Agama, yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) yang terdaftar pada Kementerian Agama.
3. Santri yang berasal dari Satuan Pendidikan (MAS/PDF/SPM/PKPPS/Ma’had Aly) yang diselenggarakan oleh Pesantren dan/atau (MAN/SMA/SMK) yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pesantren.
4. Santri mukim minimal 3 (tiga) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan Pesantren (format terlampir).
5. Memiliki akhlaq terpuji dan layak mengikuti seleksi PBSB yang direkomendasikan oleh Pimpinan Pesantren dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Pimpinan Pesantren Asal Santri.
6. Memiliki kemampuan berbahasa Arab.
7. Memiliki kemampuan membaca dan memahami Kitab Kuning.
8. Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil’alamin.
9. Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai nasionalisme, patriotisme serta integritas.
10. Memiliki prestasi akademik dan non akademik dengan melampirkan nilai raport 1 (satu) tahun terakhir, piagam atau sertifikat.

Baca Juga: Tidak Lagi Menerka-nerka, di Lapas Sidoarjo Jawa Timur Warga Binaan Bisa Tahu Kapan Bebas dan Dapat Asimilasi

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah