KPK Segel Rumah Dinas Bupati dan Ruangan Kantor Pemkab Penajam Paser Utara

- 13 Januari 2022, 11:29 WIB
KPK menyegel rumah dinas Bupati Penajem Paser Utara dan sejumlah ruang lainnya di lingkungan Pemkab
KPK menyegel rumah dinas Bupati Penajem Paser Utara dan sejumlah ruang lainnya di lingkungan Pemkab /ANTARA/HO.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang telah tertangkap tersebut. ***

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah