Petani, Wajib Tahu! Begini Prosedur Mendapatkan Bantuan Ganti Rugi AUTP Asuransi Usaha Tani Padi 2024

20 Februari 2024, 08:02 WIB
Petani, Wajib Tahu! Begini Prosedur Mendapatkan Bantuan Ganti Rugi AUTP Asuransi Usaha Tani Padi ./Dok Pekdakab Bogor /

CilacapUpdate.com - Pertanian adalah sektor yang sangat rentan terhadap fluktuasi iklim, dengan petani sering menghadapi risiko gagal panen akibat berbagai faktor seperti banjir, kekeringan, organisme pengganggu tanaman (OPT), serta hama dan penyakit.

Untuk memberikan perlindungan kepada para petani di Indonesia, Kementerian Pertanian (Kementan) telah memperkenalkan Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Program ini bertujuan memberikan ganti rugi kepada petani yang menderita kerugian karena gagal panen.

Pentingnya Program AUTP

Pada periode Desember 2022 hingga Maret 2023, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat bahwa sekitar 968,66 hektar lahan sawah di Banten mengalami gagal panen.

Ini menyoroti pentingnya program perlindungan seperti AUTP untuk membantu petani mengatasi dampak negatif yang disebabkan oleh kondisi cuaca dan lingkungan.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil, menegaskan bahwa AUTP merupakan komitmen nyata pemerintah dalam melindungi petani dari risiko kerugian yang dapat merugikan usaha pertanian mereka.

Baca Juga: BLT Rp 600.000 dan Bansos Beras 10 Kg Cair Akhir Februari, Cek Penerima dan Pastikan Namamu Terdaftar

Melalui program ini, petani diberi kesempatan untuk mendapatkan ganti rugi yang dapat digunakan sebagai modal untuk memulai kembali kegiatan pertanian mereka.

Manfaat dan Mekanisme Program AUTP

  1. Perlindungan dari Risiko Gagal Panen: AUTP memberikan perlindungan kepada petani dari risiko gagal panen akibat berbagai bencana alam, termasuk banjir, kekeringan, OPT, hama, dan penyakit tanaman.

    Dengan demikian, petani dapat menjalankan usaha pertanian mereka dengan lebih tenang, tanpa khawatir kehilangan segalanya karena faktor yang tidak terkendali.

  2. Ganti Rugi Usaha: Petani yang berpartisipasi dalam AUTP dan membayar premi berhak atas ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektar per musim tanam. Jumlah ini merupakan modal penting untuk memulai kembali kegiatan pertanian setelah mengalami kerugian.

  3. Subsidi Premi: Pemerintah memberikan subsidi sebesar 80 persen untuk pembayaran premi AUTP, sehingga mempermudah petani untuk bergabung dalam program ini. Dengan subsidi ini, diharapkan lebih banyak petani dapat merasakan manfaat perlindungan dari AUTP.

Langkah-langkah untuk Mengajukan Bantuan Sosial Ganti Rugi

  1. Mendaftar sebagai Peserta AUTP: Petani yang berminat untuk mengikuti program AUTP dapat berkoordinasi dengan Dinas Pertanian setempat. Proses pendaftaran relatif mudah, dan petani akan mendapatkan panduan lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme program.

  2. Pembayaran Premi: Petani diwajibkan membayar premi AUTP sebesar Rp 36.000 per hektar per musim tanam. Subsidi premi sebesar 80 persen dari pemerintah membantu petani dalam memenuhi kewajibannya.

  3. Klaim Ganti Rugi: Jika terjadi kegagalan panen akibat risiko yang dicakup oleh AUTP, petani dapat mengajukan klaim ganti rugi. Dalam hal ini, mereka berhak atas penggantian sebesar Rp 6 juta per hektar.

Himbauan dari Kementan

Baca Juga: Lolos PIP 2024? Ini Cara Mudah Cek Penerima Program Indonesia Pintar, Pastikan Namamu Terdaftar!

Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) beberapa waktu lalu menekankan pentingnya petani untuk mengantisipasi perubahan iklim yang sulit diprediksi.

Sebagai langkah antisipatif, petani diimbau untuk mendaftar sebagai peserta AUTP guna mendapatkan perlindungan dan ganti rugi jika terjadi kegagalan panen.

Direktur Pembiayaan Pertanian Kementan, Indah Megahwati, menambahkan bahwa AUTP tidak memberatkan petani, dengan biaya yang terjangkau dan manfaat yang besar.

Petani diharapkan memanfaatkan program ini untuk meringankan dampak gagal panen dan melanjutkan kegiatan pertanian mereka.

Dalam kondisi cuaca yang tidak menentu, AUTP menjadi solusi efektif untuk menjaga ketahanan pangan dan kesejahteraan petani di Indonesia.

Petani di seluruh negeri diharapkan untuk memanfaatkan program ini sebagai bentuk perlindungan dan dukungan pemerintah terhadap sektor pertanian.

Program-program seperti AUTP menjadi langkah konkret dalam meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan petani Indonesia.***

 

Editor: Lutfi Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler