Ayo Cek Rekening! BLT PKH Rp 750.000 Tahap 1 Cair, Perika di Kemensos.co.id untuk Pencairannya!

28 Februari 2024, 16:26 WIB
Ayo Cek Rekening! BLT PKH Rp 750.000 Tahap 1 Cair, Perika di Kemensos.co.id untuk Pencairannya! ./Dok Bansos Kemensos /

CilacapUpdate.com - Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1 tahun 2024 siap cair, memberikan bantuan ekonomi kepada keluarga penerima manfaat.

Pada tahap awal ini, setiap keluarga penerima manfaat (KPM) PKH dijadwalkan akan menerima bantuan sebesar Rp. 750.000.

Penting untuk diketahui bahwa pencairan dana ini direncanakan berlangsung mulai bulan Januari hingga Maret 2024.

Prosedur Pengecekan Penerima BLT PKH Tahap 1

KPM yang akan menerima BLT PKH Tahap 1 diharapkan melakukan pengecekan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Proses pengecekan ini memerlukan pengisian informasi wilayah penerima manfaat, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan tempat tinggal masing-masing.

Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan e-KTP atau Data Kependudukan dan lakukan verifikasi dengan memasukkan kode yang ditampilkan.

Baca Juga: 3 Cara Top Up DANA Termudah: Bisa via ATM, Mobile Banking, Minimarket, Simak Caranya!

Besaran Nominal BLT PKH Tahap 1

Nominal bantuan BLT PKH Tahap 1 2024 beragam tergantung pada kategori penerima:

  • Ibu Hamil atau Nifas: Rp 750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun.
  • Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp 750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun.
  • Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 375.000/tahap atau Rp 1,5 juta/tahun.
  • Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 500.000/tahap atau Rp 2 juta/tahun.
  • Lanjut Usia: Rp 600.000/tahap atau Rp 2,4 juta/tahun.

Jadwal Pencairan BLT PKH 2024

Dana BLT PKH 2024 akan dicairkan dalam empat tahap sepanjang tahun:

  • Tahap 1: Januari – Maret.
  • Tahap 2: April – Juni.
  • Tahap 3: Juli – September.
  • Tahap 4: Oktober – Desember.

Syarat Penerima PKH Tahap 1 2024

Untuk menerima BLT PKH Tahap 1 2024, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
  • Terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
  • Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
  • Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Dengan memahami informasi ini, diharapkan pencairan BLT PKH Tahap 1 2024 dapat berjalan lancar, memberikan dukungan finansial kepada keluarga yang membutuhkan.

Tetap pantau jadwal pencairan dan pastikan untuk melakukan pengecekan melalui situs resmi yang disediakan agar bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.***

Editor: Siyam

Tags

Terkini

Terpopuler