Mengungkap Harta Kekayaan Gubernur Lampung: Aset Tanah di Bandar Lampung dan Bangunan Capai Rp7 Miliar

15 Oktober 2023, 21:08 WIB
Mengungkap Harta Kekayaan Gubernur Lampung: Aset Tanah dan Bangunan Capai Rp7 Miliar/Dok. Instagram.com @ arinal_djunaidi /

CilacapUpdate.com - Gubernur Lampung yang kini menjabat, Arinal Djunaidi, adalah seorang figur yang telah berkiprah sejak lama dalam dunia birokrasi dan politik Indonesia.

Dengan gelar Sutan Dalom Pemukamarga, lahir pada tanggal 17 Juni 1956, ia saat ini berusia 67 tahun. Arinal Djunaidi melanjutkan pendidikan S1-nya di Universitas Bandar Lampung dan meraih gelar Sarjana Pertanian pada tahun 1981.

Setelah menyelesaikan pendidikan, ia memulai karirnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdedikasi kepada negara.

Perjalanan karir Arinal Djunaidi dimulai sebagai Kepala Administrasi Penyuluhan Dinas Pertanian Koamadya Bandar Lampung pada tahun 1986-1990.

Setelah itu, ia menjabat sebagai Kepala Administrasi Penyuluhan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Lampung pada tahun 1990-1994.

Baca Juga: 6 SMA Unggulan di Lampung Berdasarkan LTMPT : Ada 2 Sekolah Swasta di 5 Besar!

Selama menjadi ASN, Arinal Djunaidi bahkan mengemban tujuh jabatan yang berbeda. Namun, pada tahun 2016, ia memutuskan untuk pensiun dari jabatannya sebagai ASN dan memasuki dunia politik dengan menjadi Ketua DPD Golkar Provinsi Lampung.

Puncak karir politiknya terwujud ketika Arinal Djunaidi mencalonkan diri sebagai Gubernur Lampung dan berhasil menjabat untuk periode 2019-2024.

Namun, apa yang mungkin kurang dikenal publik adalah kenyataan bahwa Arinal Djunaidi telah berhasil mengumpulkan harta kekayaan yang mencengangkan selama masa kariernya.

Dalam sebuah laporan tahun 2022, diketahui bahwa asetnya, terutama dalam bentuk tanah dan bangunan, telah mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp7 miliar.

Harta kekayaan Arinal Djunaidi yang mencapai angka tersebut termasuk berbagai jenis aset, di antaranya tanah dan bangunan di beberapa lokasi.

Baca Juga: Mengupas Potensi Karet Lampung: Empat Kabupaten Unggul dalam Produksi Karet, Mesuji Termasuk?

Dalam laporan LHKPN untuk tahun 2022, terdapat rincian yang mencengangkan:

1. Tanah seluas 256 m² di Kota Bandar Lampung, senilai Rp41.040.000

Tanah seluas 450 m² di Kabupaten Lampung Selatan, senilai Rp13.500.000

Tanah dan bangunan seluas 242 m² di Kota Bogor, senilai Rp955.000.000

Tanah dan bangunan seluas 882 m² di Kota Bandar Lampung, senilai Rp2.485.980.000

Tanah dan bangunan seluas 240 m² di Kota Tangerang, senilai Rp2.852.000.000

Tanah dan bangunan seluas 129 m² di Kota Sleman, senilai Rp742.600.000

Tanah seluas 35.446 m² di Kabupaten Lampung Tengah, senilai Rp443.075.000

Selain tanah dan bangunan, harta kekayaan Arinal Djunaidi juga mencakup alat transportasi dan mesin. Alat transportasi yang dimilikinya adalah mobil Toyota Minibus tahun 2008, yang memiliki nilai sekitar Rp159.627.000.

Penting untuk mencatat bahwa harta kekayaan seorang pejabat publik seperti Gubernur Lampung ini merupakan informasi yang wajib dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

LHKPN adalah salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi dan transparansi dalam pemerintahan.

Informasi ini disediakan untuk memastikan bahwa pejabat publik tidak menyalahgunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi.

Baca Juga: Harga Terbaru BBM di SPBU Lampung, Setelah Pembaruan Harga, Pertamax Tembus Rp 13.600 Per Liter

Laporan LHKPN ini juga membantu publik untuk memantau dan menilai apakah pejabat publik memenuhi kewajiban etik dan hukum mereka.

Dengan melaporkan harta kekayaan secara terbuka, publik dapat memastikan bahwa pemimpin mereka menjalankan tugas dengan integritas dan transparansi.

Mengenai harta kekayaan Arinal Djunaidi, aset yang dimiliki mencakup tanah dan bangunan di berbagai wilayah, menunjukkan bahwa selama karirnya, ia telah mengelola dan mengumpulkan properti yang signifikan.

Namun, ini juga menunjukkan bahwa sebagai seorang pejabat publik, ia telah mematuhi ketentuan yang ada dalam melaporkan kekayaan pribadinya.

Publik dan pihak berwenang memiliki hak untuk memeriksa dan menilai laporan ini untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran etik atau tindakan korupsi yang terjadi.

Terlepas dari kontroversi dan perdebatan yang mungkin muncul mengenai harta kekayaan pejabat publik, penting untuk diingat bahwa LHKPN adalah alat penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

Dengan mengikuti prosedur ini dan melaporkan harta kekayaan secara terbuka, pejabat publik memberikan keyakinan kepada publik bahwa mereka menjalankan tugas mereka dengan integritas dan tidak menyalahgunakan jabatan mereka untuk keuntungan pribadi.

Selain itu, informasi ini juga memberikan wawasan kepada publik tentang harta kekayaan para pejabat publik yang mungkin mempengaruhi pandangan mereka terhadap kebijakan dan keputusan yang diambil oleh pemimpin mereka.

Baca Juga: Megahnya Bendungan Margatiga di Lampung Timur: APBN Rp846 Mengalir ke Proyek Impounding 2023

Dalam kasus Arinal Djunaidi, pengetahuan tentang harta kekayaannya yang mencapai Rp7 miliar dapat membantu publik untuk lebih memahami konteks kekayaan pemimpin mereka.

Selanjutnya, ini juga dapat mendorong perdebatan tentang isu-isu seperti ketidaksetaraan ekonomi dan distribusi kekayaan di masyarakat.***

Editor: Achmad Ade Salim Kurniawan

Sumber: LHKPN

Tags

Terkini

Terpopuler