Rekrutmen PPPK 2023 di Kabupaten Cilacap Sudah Dibuka, Peluang Karir Terbaik Menanti!

13 Maret 2023, 22:24 WIB
Ilustrasi Rekrutmen PPPK 2023 di Kabupaten Cilacap Sudah Dibuka, Peluang Karir Terbaik Menanti!/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid / /

CilacapUpdate.com - Berikut ini informasi mengenai Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 di Kabupaten Cilacap, terdapat informasi penting yang harus diperhatikan oleh para pelamar dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB.

Pelamar di Kabupaten Cilacap diharapkan untuk mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi jadwal seleksi kompetensi dan seleksi kompetensi teknis tambahan yang telah diumumkan.

Adapun jadwal seleksi kompetensi tersebut akan dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test atau CAT pada tanggal 17, 20, dan 25 Maret 2023. Oleh karena itu, para pelamar di Kabupaten Cilacap diharapkan untuk memperhatikan jadwal tersebut dan mempersiapkan diri dengan baik agar dapat mengikuti seleksi dengan optimal.

Dalam hal ini, persiapan yang perlu dilakukan oleh pelamar di Kabupaten Cilacap antara lain mempelajari materi tes yang akan diujikan dan memperdalam pengetahuan mengenai bidang yang akan ditekuni.

Selain itu, pelamar di Kabupaten Cilacap juga perlu berlatih mengerjakan soal tes dengan menggunakan komputer untuk mempersiapkan diri menghadapi Computer Assisted Test atau CAT.

Baca Juga: Imigrasi Cilacap Ikuti Sosialisasi dan Penguatan Pembangunan Zona Integritas oleh Kanwil Kemenkumham Jateng

Selain seleksi kompetensi, pelamar PPPK di Kabupaten Cilacap teknis di instansi ini juga harus mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan. Seleksi kompetensi teknis tambahan ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan teknis pelamar dalam bidang yang akan ditekuni. Oleh karena itu, pelamar di Kabupaten Cilacap diharapkan untuk mempersiapkan diri dengan baik dalam hal ini.

Seleksi kompetensi teknis tambahan akan diadakan pada tanggal 28 hingga 30 Maret 2023. Informasi ini telah disampaikan dalam surat pengumuman nomor B/58/S.KP.01.00/2023.

Jadwal dan lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi dan seleksi kompetensi teknis tambahan PPPK teknis di lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022 juga telah ditambahkan dalam surat pengumuman tersebut. Para peserta di Kabupaten Cilacap diharuskan untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik untuk mengikuti seleksi ini.

Sebagai persyaratan untuk mengikuti seleksi, peserta di Kabupaten Cilacap harus mencetak kartu peserta melalui laman resmi yang tersedia di https://sscasn.bkn.go.id/. Selain itu, peserta juga harus membawa KTP, kartu keluarga atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil di daerah masing-masing.

Dalam hal ini, informasi yang disampaikan dalam surat pengumuman nomor B/58/S.KP.01.00/2023 sangat jelas dan mudah dipahami. Sehingga para peserta seleksi di Kabupaten Cilacap dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para peserta seleksi.

Pertama, para peserta di Kabupaten Cilacap harus memastikan bahwa mereka telah mencetak kartu peserta melalui laman resmi yang tersedia. Hal ini sangat penting karena kartu peserta diperlukan sebagai syarat untuk mengikuti seleksi. Tanpa kartu peserta, para peserta tidak akan diizinkan untuk mengikuti seleksi.

Kedua, para peserta di Kabupaten Cilacap harus memastikan bahwa mereka membawa KTP, kartu keluarga atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil di daerah masing-masing. Hal ini juga sangat penting karena syarat-syarat tersebut diperlukan sebagai bukti identitas dan kelayakan para peserta untuk mengikuti seleksi.

Baca Juga: Kebanggaan Kota Bercahaya! Inilah 24 Sekolah SMP Terbaik di Cilacap Berdasar Kemendikbud, Cek Ada Pilihanmu?

Ketiga, para peserta di Kabupaten Cilacap harus memperhatikan jadwal dan lokasi pelaksanaan seleksi. Hal ini juga sangat penting karena jadwal dan lokasi pelaksanaan seleksi mungkin berbeda-beda tergantung dari daerah masing-masing peserta. Oleh karena itu, para peserta harus memastikan bahwa mereka telah mengetahui jadwal dan lokasi pelaksanaan seleksi dengan baik.

Dalam rangka mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, para peserta di Kabupaten Cilacap juga dapat mencari informasi lebih lanjut mengenai jenis-jenis soal yang akan diujikan dalam seleksi kompetensi teknis tambahan. Dengan demikian, para peserta dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dan meningkatkan peluang mereka untuk lolos dalam seleksi.

Dalam seleksi kompetensi teknis tambahan untuk perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tahun anggaran 2022, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para peserta. Salah satu persyaratan tersebut adalah membawa alat tulis pribadi berupa pulpen dan pensil kayu yang dibutuhkan pada saat ujian.

Persyaratan ini penting karena seleksi kompetensi teknis tambahan terdiri dari tes praktek kerja dan wawancara. Oleh karena itu, para peserta harus siap dengan segala peralatan yang dibutuhkan untuk mengikuti tes tersebut. Namun, berbeda dengan seleksi kompetensi, seleksi kompetensi teknis tambahan dilakukan secara daring atau online.

Artinya, para peserta di Kabupaten Cilacap harus menyiapkan ruangan sebagai tempat ujian komputer atau laptop berkamera serta memiliki aplikasi zoom. Selain itu, para peserta juga harus mematuhi ketentuan umum bagi seluruh peserta dalam seleksi kompetensi teknis tambahan. Jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, hal ini akan menjadi pertimbangan tersendiri dalam proses penilaian nantinya.

Untuk memastikan bahwa persyaratan dan ketentuan tersebut dipenuhi dengan baik, para peserta di Kabupaten Cilacap sebaiknya membaca dengan teliti pengumuman yang dikeluarkan oleh Ketua Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022 dengan Nomor: B/29/S.KP.01.00/2023, tertanggal 26 Januari 2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi.

Selain itu, peserta di Kabupaten Cilacap juga dapat mengacu pada Surat PIt, Kepala BKN, Nomor: 2212/B-KS.04.01/SD/K/2023, tanggal 2 Maret 2023.

Dalam mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan ini, para peserta di Kabupaten Cilacap harus memperhatikan kaidah SEO sehingga informasi yang disajikan mudah dipahami oleh pembaca. Oleh karena itu, penting untuk mengungkapkan informasi dengan jelas dan padat dalam minimal 300 kata.

Baca Juga: Koordinasi Pengawasan Orang Asing, Danrem 071 Wijayakusuma Kunjungi Kantor Imigrasi Cilacap

Dalam hal ini, para peserta di Kabupaten Cilacap harus membawa alat tulis pribadi berupa pulpen dan pensil kayu yang dibutuhkan pada saat ujian. Tes praktek kerja dan wawancara merupakan bagian dari seleksi kompetensi teknis tambahan yang harus diikuti oleh para peserta.

Namun, seleksi ini dilakukan secara daring, sehingga para peserta di Kabupaten Cilacap harus menyiapkan ruangan sebagai tempat ujian komputer atau laptop berkamera serta memiliki aplikasi zoom.

Para peserta di Kabupaten Cilacap juga harus mematuhi ketentuan umum yang berlaku untuk seluruh peserta dalam seleksi kompetensi teknis tambahan. Jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, hal ini akan menjadi pertimbangan tersendiri dalam proses penilaian nantinya.

Pada tanggal 6 Maret 2023, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN mengeluarkan surat nomor 2270/B-

Pertama, pelamar PPPK teknis yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi harus mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.

Kedua, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan dilaksanakan pada tanggal 7, 20, dan 25 Maret 2023 dengan rincian nama peserta, jadwal, dan lokasi pelaksanaan sebagaimana terdapat pada Lampiran I.

Ketiga, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan akan dilaksanakan pada tanggal 28-30 Maret 2023 dengan rincian nama peserta dan jadwal sebagaimana terdapat pada Lampiran ll.

Keempat, terdapat beberapa ketentuan bagi peserta di Kabupaten Cilacap saat melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi dengan CAT. Pertama, peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan seleksi sesuai dengan sesi ujian.

Kedua, peserta wajib memakai pakaian dengan ketentuan sebagai berikut:

- baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak,

- celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans),

- jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab), dan

- sepatu berwarna hitam tertutup.

Ketiga, peserta seleksi wajib menggunakan masker.

Keempat, peserta seleksi harus membawa kelengkapan yang dipersyaratkan, yaitu:

- Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/,

- Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)

- bagi yang belum memiliki eKTP atau Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang mempunyai Barcode atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang, dan

- alat tulis pribadi (pulpen dan pensil kayu).

Kelima, bagi peserta seleksi yang menggunakan masker, dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan, peserta seleksi harus membuka masker agar panitia dapat melakukan verifikasi kecocokan wajah dengan identitas pelamar.

Dalam surat tersebut, BKN memberikan informasi yang sangat penting dan terperinci bagi pelamar PPPK teknis tentang pelaksanaan seleksi kompetensi.

Dalam seleksi CAT BKN, peserta harus memperhatikan beberapa hal penting yang telah ditetapkan oleh panitia. Peserta harus melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN registrasi sebagai tanda telah terdaftar sebagai peserta seleksi.

Selanjutnya, peserta juga harus melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang telah ditentukan agar selama seleksi berlangsung tidak terganggu dengan barang bawaan.

Setelah melakukan penitipan barang, peserta seleksi harus menunggu di ruang tunggu steril untuk menghindari terjadinya gangguan atau kebisingan yang dapat mengganggu konsentrasi selama mengikuti seleksi.

Selama mengikuti seleksi, peserta harus wajib melapor kepada panitia jika merasa ada keluhan kesehatan. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kesehatan peserta selama mengikuti seleksi.

Di dalam ruang seleksi, peserta dilarang membawa beberapa barang seperti buku atau catatan lainnya, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, senjata api/tajam atau sejenisnya, dan menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecurangan atau manipulasi dalam mengikuti seleksi.

Selain itu, peserta juga dilarang melakukan beberapa hal seperti:

- memarkir kendaraan pribadi di lokasi pelaksanaan tes,

- bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung,

- menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung,

- keluar ruangan seleksi kecuali memperoleh izin dari panitia,

- membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi,

- merokok dalam ruangan seleksi,

- menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.

- Peserta yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi yang telah ditetapkan oleh panitia.

Namun, peserta seleksi di Kabupaten Cilacap juga memiliki hak untuk keluar dari ruangan seleksi setelah menyelesaikan soal seleksi dan mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN. Peserta harus memperhatikan waktu yang telah ditentukan oleh panitia untuk menghindari terjadinya gangguan pada peserta lain yang masih menjalani seleksi.

Baca Juga: Cilacap Kerja! Syarat Daftar Prakerja Gelombang 49 di Kabupaten Cilacap dan Besaran Insentifnya!

hasil seleksi CAT secara live scoring dapat dilihat melalui media online streaming. Ini adalah kabar baik bagi peserta di Kabupaten Cilacap seleksi yang ingin mengetahui hasil ujian mereka secara cepat dan mudah. Dengan cara ini, peserta seleksi tidak perlu menunggu lama untuk mengetahui hasilnya dan dapat segera merencanakan langkah selanjutnya.

Bagi pengantar peserta seleksi di Kabupaten Cilacap, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Pertama-tama, pengantar peserta seleksi harus berhenti di drop zone yang sudah ditentukan. Ini akan memudahkan proses penurunan dan pengambilan peserta seleksi tanpa mengganggu jalur lalu lintas di sekitar lokasi seleksi.

Kedua, pengantar peserta seleksi di Kabupaten Cilacap dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran proses seleksi dan menghindari kerumunan yang dapat menjadi sumber penyebaran COVID-19.

Oleh karena itu, para pengantar peserta seleksi di Kabupaten Cilacap diharapkan untuk meninggalkan lokasi seleksi setelah peserta seleksi diambil oleh petugas.

Dalam Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan terdapat dua bagian yaitu Tes Praktik Kerja dan Wawancara. Bagian seleksi ini dilaksanakan secara daring dengan berbagai ketentuan yang harus diperhatikan oleh peserta di Kabupaten Cilacap.

Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah penggunaan pakaian yang harus sesuai dengan ketentuan. Peserta harus mengenakan baju kemeja putih polos tanpa corak, celana panjang atau rok hitam polos tanpa corak, dan jilbab hitam bagi yang memakai jilbab.

Selain itu, peserta di Kabupaten Cilacap juga harus hadir 30 menit sebelum ujian dimulai dan menyiapkan ruangan sebagai tempat ujian serta tidak ditemani oleh siapapun selama ujian berlangsung.

Peserta di Kabupaten Cilacap juga harus menyiapkan perangkat komputer atau laptop dengan kamera serta internet yang stabil untuk digunakan dalam pengerjaan ujian.

Selain itu, peserta di Kabupaten Cilacap harus menyiapkan telepon seluler atau laptop berkamera atau tablet seluler yang memiliki kamera minimal 2 MP dan memiliki aplikasi Zoom sebagai alat pengawasan.

Bagi yang menggunakan telepon seluler, peserta di Kabupaten Cilacap harus menyiapkan tripod atau sejenisnya untuk menopang telepon seluler.

Peserta di Kabupaten Cilacap juga harus memasang aplikasi Zoom dan mempelajari penggunaan aplikasi tersebut sebelum ujian dimulai. Bagi peserta di Kabupaten Cilacap dengan sifat ujian close book, peserta dilarang di Kabupaten Cilacap membuka catatan referensi, data yang ada di dalam komputer/laptop, dan melakukan pencarian data atau artikel apapun dalam internet selama ujian berlangsung.

Setiap peserta di Kabupaten Cilacap juga dilarang mengaktifkan alat komunikasi dan menggunakannya selama ujian berlangsung.

Demikian ini informasi mengenai Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di Kabupaten Cilacap. Semoga Membantu!***

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler