CilacapUpdatecom - Banyaknya bantuan yang dikeluarkan Pemerintah seperti Bantuan Sosial atau Bansos 2023, yang populer adalah PIP atau KIP.
PIP atau KIP ini adalah Program Indonesia Pintar atau Kartu Indonesia Pintar. Bansos PIP KIP adalah Bansos yang aman meskipun PPKM telah dicabut sejak 30 Desember 2022 oleh Presiden Joko Widodo.
Dikutip oleh CilacapUpdate.com dari laman resmi Kemdikbud, berikut jadwal dan dokumen pendaftaran PIP KIP 2023.
PIP adalah Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar atau KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah, yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, hingga korban bencana alam/musibah.
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Bantuan PIP ini akan dicairkan dalam satu tahun anggaran sebanyak 1 kali. Besaran bantuan PIP untuk jenjang SD sederajat adalah sebesar Rp450 ribu, kemudian untuk jenjang SMP sederajat Rp750 ribu, dan untuk SMA/SMK sederajat adalah sebesar Rp1 juta.
Ada yang baru dan membedakan dari tahun sebelumnya. Yaitu ada tiga termin atau tiga tahapan. Ini merupakan sesuatu Termin bukanlah pencairan sebanyak tiga kali, tetapi kategori yang berbeda dengan jadwal yang berbeda dalam satu periode.
1. Termin Pertama
Tahapan pertama adalah yang datanya sudah ada pada tahun sebelumnya, siswa dengan orang tua pemegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS, siswa dengan KArtu Program Keluarga Harapan, dan siswa yang sudah masuk ke dalam sistem DTKS melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Tahap pertama akan cair sejak awal Februari 2023 hingga April 2023, secara bertahap. Bagi yang belum menerima undangan, atau saldo yang belum dapat dicairkan harap bersabar.
2. Termin Kedua
Tahapan kedua adalah siswa siswi yang belum terdata DTKS di Kemensos atau bahkan bukan anggota PKH maupun KKS.
Hal ini dimungkinkan dengan pendataan dari lingkungan kelurahan menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu dan akan diajukan ke sekolah untuk didata.
Penerima di termin kedua ini adalah siswa siswi tidak mampu, yatim, piatu, atau yatim piatu. Termin kedua ini cair dari Mei 2023- September 2023.
3. Termin Ketiga
Termin terakhir dikenal untuk penerima yang belum pernah pengaktifan akun, pengambilan, atau disebut dengan peserta baru yang biasanya berisikan peserta didik baru.
Penerima termin ketiga ini dimulai sejak bulan Oktober 2023 hingga Desember 2023.
Sementara itu, tiga termin atau tahapan yang ada, ternyata terselip kemungkinan jadwal pembukaan pendaftaran PIP.
Syaratnya adalah, termasuk ke termin tiga dan perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar PIP KIP 2023.
Menurut laman resmi Kemdikbud menjelaskan bahwa kemungkinan pendaftaran PIP Tahap I terakhir di tahun 2023. Untuk pendaftaran PIP Tahap I masyarakat dapat menunggu.***