Usai Satu Bulan Baru Terungkap! Ini yang Dilakukan Ferdy Sambo Tersangka Penembakan Brigadir J Saat Kejadian

9 Agustus 2022, 21:08 WIB
Kapolri menyebutkan, Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo pula yang memerintahkan Bharada E untuk menembak. /Antara

CilacapUpdate.com - Setelah satu bulan, perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan terungkap.

Melalui orang nomor satu di tubuh polri, yakni Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, tersangka utama kasus yang menyita publik tersebut diumumkan pada Selasa 9 Agustus 2022 malam.

Kapolri menyebutkan, Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo pula yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.

Baca Juga: Download Link Nonton Film One Piece Film: Red 2022, Streaming Movie Sub Indo HD 720p

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red)," kata Listyo Sigit, di Mabes Polri, Jakarta.

Dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Pada peristiwa tewasnya Brigjen J terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 lalu, di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat itu. Awalnya Brigadir J dilaporkan tewas akibat baku tembak antar anggota yang melibatkan Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Baca Juga: Semifinal AFC Zona ASEAN! Ini 2 Link Live Streaming Kedah FC vs PSM Makassar Nonton Gratis via HP Disini

Tetapi hasil penyidikan timsus, skenario tembak-menembak itu tidak terbukti, yang ada adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, dengan senjata Brigadir RR.

Kemudian apa yang dilakukan oleh Ferdy Sambo saat kejadian. Ferdy Sambo ternyata menggunakan senjata Brigadir J untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).

"Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal," tegas Sigit dikutip dari Antara.

Sejumlah kejanggalan yang dilaporkan oleh pihak keluarga terkait kondisi luka di tubuh Brigadir J membuat kecurigaan publik. Ditambah adanya larangan untuk membuka peti mayat, serta melakukan ritual adat, termasuk juga tidak adanya upacara pemakaman kedinasan.

Baca Juga: Beda Timsus dan Irsus Pada Penanganan Tewasnya Brigadir J dan Pemeriksaan Irjen Sambo, Ini Penjelasan Polri

Pihak keluarga Brigadir J melaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (18/7) terkait dugaan pembunuhan berencana, dengan pasal sangkaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler