CilacapUpdate.com - Buntut unggahan foto editan patung Candi Borobudur melalui media sosial Twitter, Roy Suryo dilaporkan kelompok yang mengklaim sebagai Perwakilan umat Buddha.
Kurniawan Santoso, selaku pihak yang mengklaim perwakilan Umat Buddha melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada hari Senin 20 Juni 2022.
Kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutana menjelaskan, laporan tersebut bukan atas dasar terprovokasi buzzer atau netizen.
Bagi Kurniawan, dasar laporan yakni Roy dianggap menghina dan melecehkan simbol agama dengan menambahkan kata yang tidak pantas.
“Ini murni kami lakukan (laporan terhadap Roy Suryo) sebagai umat Buddha yang kami perjuangkan mengenai kehormatan, harga diri, atau martabat, atau marwah agama kami yang dilecehkan,” kata Hera dikutip dari PMJNEWS.
"Kami juga luruskan bahwa yang diedit di situ bukan stupa tapi patung sang Buddha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami," dia menambahkan.
Herna menuturkan, Roy Suryo yang sudah dianggap sebagai pakar tidak seharusnya ikut menyebarkan dan menertawakan hasil foto editan orang yang tak bertanggung jawab.
“Dia tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami, dia tahu (gambar) diubah tapi ditertawakan,” tuturnya.
"UU ITE juga menjelaskan siapa yang memproduksi, mentransmisikan dan mendistribusikan, menyebarkan, mengunggah sehingga bisa diakses dengan mudah secara umum,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, perwakilan umat Buddha melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada hari Senin (20/6) terkait editan foto patung Candi Borobudur. Roy Suryo disangkakan atas Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE.***