Program RTW mencakup semua jenis kecelakaan kerja, yakni kecelakaan saat berangkat kerja, pulang kerja, saat di tempat kerja, maupun dinas bekerja. Program juga diberikan apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja dan mengakibatkan kecacatan.
Kriteria Adapun kriteria kecacatan yang tercover adalah cacat anatomi dan/atau cacat fungsi sesuai rekomendasi dokter penasehat yang berkoordinasi dengan dokter yang merawat.
Bagi pekerja yang ingin mendapatkan manfaat program RTW, wajib memenuhi persyaratan yakni terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program JKK.
Kemudian pemberi kerja tertib membayar iuran. Mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang mengakibatkan kecacatan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan KPU Serahkan Jaminan Kematian pada Ahli Waris Anggota PPK Cilacap Tengah
Adanya rekomendasi Dokter Penasehat bahwa Pekerja perlu difasilitasi dalam program Kembali Kerja (Return to Work), Pemberi Kerja dan Pekerja bersedia menandatangani surat persetujuan mengikuti program Kembali Kerja (Return to Work)
Sofia menambahkan, program Return to Work adalah bagian dari komitmen BPJamsostek untuk memberikan manfaat yang baik kepada para peserta. Program Return to Work dari BPJamsostek akan membantu peserta BPJamsostek yang mengalami kecelakaan bisa kembali bekerja lagi.
“Ini merupakan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah bahwa BPJamsostek dapat memberikan pelayanan dan pengobatan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja sampai mereka dapat bekerja kembali.” ungkapnya.***