BPJS Ketenagakerjaan dan KPU Serahkan Jaminan Kematian pada Ahli Waris Anggota PPK Cilacap Tengah

- 25 Januari 2024, 16:40 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Cilacap menyerahkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris almarhum Bambang Eko Purbadi, penyelenggara pemilu di Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Kamis, 25 Januari 2024. /Dok
BPJS Ketenagakerjaan Cilacap menyerahkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris almarhum Bambang Eko Purbadi, penyelenggara pemilu di Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Kamis, 25 Januari 2024. /Dok /

CilacapUpdate.com – BPJS Ketenagakerjaan Cilacap menyerahkan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris almarhum Bambang Eko Purbadi, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau penyelenggara pemilu di Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Kamis, 25 Januari 2024.

Pemberian JKM yang diserahkan saat pelantikan KPPS Pemilu 2024 ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada para peserta yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.

Peserta yang telah meninggal, yakni Bambang Eko Purbadi, adalah seorang penyelenggara pemilu di Kecamatan Cilacap Tengah yang terlibat dalam Pemilu 2024.

Jaminan Kecelakaan Kerja yang diserahkan kepada ahli warisnya mencapai Rp 42 juta sebagai bentuk santunan dan dukungan keuangan dalam menghadapi situasi sulit pasca kehilangan.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilacap, Sofia Nur Hidayati, menyampaikan berduka cita atas meninggalnya almarhum Bambang Eko Purbadi.

Baca Juga: Bus Persekat Tegal Dirusak usai Tanding Vs PSCS, Polresta Cilacap Amankan 2 Pelaku

"Kami mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum Bambang Eko Purbadi. BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan dukungan tidak hanya selama kehidupan peserta, namun juga setelahnya. Semoga JKM ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," kata Sofia.

Jaminan Kematian (JKM), dia menambahkan merupakan salah satu program perlindungan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan santunan kepada ahli waris peserta yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia.

"Dalam konteks ini, almarhum Bambang Eko Purbadi, telah berperan aktif sebagai penyelenggara pemilu, merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan Cilacap yang berhak mendapatkan manfaat JKM," imbuh Sofia.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x