Wonosobo Terdepan! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Terbaru yang Menghadirkan Harapan Baru di Jawa Tengah

- 12 September 2023, 01:45 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah.  Wonosobo Terdepan! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Terbaru yang Menghadirkan Harapan Baru di Jawa Tengah/Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter
Ilustrasi Uang Rupiah. Wonosobo Terdepan! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Terbaru yang Menghadirkan Harapan Baru di Jawa Tengah/Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /

Meskipun memberikan keuntungan bagi pekerja, UMK yang tinggi juga memiliki dampak yang signifikan pada pengusaha dan ekonomi secara keseluruhan.

Berikut adalah daftar lengkap UMK Jawa Tengah 2023, termasuk beberapa wilayah lainnya:

1. Kota Wonosobo: Rp3.060.348,78

Kabupaten Kota Wonosobo di Provinsi Jawa Tengah belakangan ini menjadi pusat perhatian utama karena prestasi luar biasa dalam menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang mencengangkan. UMK Kota Wonosobo tahun 2023 mencapai angka yang begitu mengesankan, yakni Rp3.060.348,78.

Prestasi Kota Wonosobo dalam penetapan UMK ini mencuri perhatian banyak pihak. Artikel ini akan mengulas dengan mendalam mengenai UMK luar biasa Kota Wonosobo serta implikasinya dalam dunia kerja, sambil mengungkap alasan di balik keputusan mengejutkan ini dan bagaimana hal itu memengaruhi ekonomi dan kehidupan pekerja di kota ini.


2. Kabupaten Wonosobo: Rp2.680.421,39

Kabupaten Wonosobo di Jawa Tengah saat ini mendapat perhatian yang signifikan karena pencapaian luar biasa dalam menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang mengesankan.

UMK Kabupaten Wonosobo tahun 2023 berhasil mencapai angka yang patut diperhitungkan, yaitu Rp2.680.421,39.

Prestasi Kabupaten Wonosobo dalam penetapan UMK ini menjadi sorotan utama, dan artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai UMK yang mengesankan ini.

Kami akan mengungkapkan alasan di balik peningkatan signifikan ini, serta bagaimana hal tersebut dapat mempengaruhi kehidupan pekerja dan perekonomian di wilayah ini.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah