CilacapUpdate.com - Pelaku penganiayaan dengan senjata tajam berinisial AF (43) warga Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga berhasil diamankan Satreskrim Polres Purbalingga berikut barang buktinya.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto dalam konferensi pers, Rabu (12/4/2023) mengatakan penganiayaan yang dilakukan tersangka terjadi pada Sabtu 1 April 2023 sekira jam 17.00 WIB. TKP di belakang rumah pelaku, wilayah Kelurahan Mewek.
Korbannya adalah Hadi Siam (57) laki-laki, warga Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Penyebab terjadinya penganiayaan tersebut berawal dari keduanya yakni antara tersangka dan korban sama sama meminum minuman keras/minuman ber alkohol dirumah tersangka pada tanggal 1 april 2023.
Dan saat itu korban minta diantar pulang, namun tersangka tidak langsung meresponnya sehingga terjadilah keributan keduanya yang pak akhirnya tersangka mengambil senjata tajam berupa kudi dan membacoknya hingga terluka dibagian dahi.
Atas insiden tersebut kemudian satreskrim Purbalingga melakukan penyidikan dan setelah dilakukan penyidikan, beberapa hari kemudian pelaku diamankan di polres Purbalingga. Sebagaimana dikutip dari tribratanews.jateng dijelaskan bahwa
"Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah istri keduanya di wilayah Kabupaten Banyumas pada Jumat 7 April 2023,” ungka Suyanto.
Baca Juga: Mulai Rp40 Ribuan! Simak Daftar 10 Hotel di Banyumas dengan Harga Terjangkau, Mau Coba?