Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan.***
Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan.***
Editor: Muhammad Nasrulloh
Sumber: Tribratanews