Polres Purbalingga Berhasil Menangkap Pelaku Pembacokan, Terungkap Motifnya yang Ternyata Sepele

- 13 April 2023, 23:45 WIB
 Ilustrasi Pelaku penganiayaan dengan senjata tajam berinisial AF (43) warga Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga berhasil diamankan Satreskrim Polres Purbalingga berikut barang buktinya.
Ilustrasi Pelaku penganiayaan dengan senjata tajam berinisial AF (43) warga Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga berhasil diamankan Satreskrim Polres Purbalingga berikut barang buktinya. /

Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah