Registrasi EFIN: Setelah mendapatkan nomor EFIN, lakukan registrasi melalui akun DJP Online Anda.
Dengan kemudahan layanan online ini, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka tanpa harus repot mengunjungi kantor pajak secara langsung dan menghabiskan waktu dalam antrian.
Mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas akan membantu Anda melaporkan SPT Tahunan tepat waktu dan dengan akurat. Jangan lupa, batas waktu pelaporan SPT tahunan adalah sebelum 1 April 2024.***