Pilih Jenis Formulir SPT: Pilih formulir SPT yang sesuai dengan penghasilan per tahun, baik itu formulir 1770 atau formulir 1770 S.
Isi Formulir: Isi formulir dengan informasi yang akurat sesuai dengan tahun pajak dan status SPT Anda.
Isi Data: Teliti dan lengkapi informasi yang diminta dalam 18 tahap yang disediakan, termasuk penghasilan, harta, dan utang.
Verifikasi dan Kirim: Setelah selesai mengisi formulir, verifikasi kembali data yang telah dimasukkan sebelum mengirimkan SPT.
Terima Tanda Bukti: Anda akan menerima tanda bukti elektronik melalui email sebagai konfirmasi bahwa SPT Tahunan Anda telah berhasil terkirim.
Sebelum melaporkan SPT Tahunan secara online, pastikan Anda telah memperoleh Electronic Filing Identification Number (EFIN) dari DJP. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan EFIN:
-
Kirim Permohonan: Kirimkan email permohonan pembuatan EFIN ke kantor pajak terdekat (KPP).
-
Isi Informasi: Sertakan informasi pribadi seperti nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat, email, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
-
Lampirkan Dokumen: Lampirkan foto atau scan KTP dan NPWP asli, serta foto selfie dengan memegang KTP dan NPWP asli.
-
Tunggu Konfirmasi: Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan melalui email yang telah Anda berikan.