CilacapUpdate.com - Memenuhi kewajiban perpajakan setiap tahun adalah hal yang harus dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia.
Seiring dengan perkembangan teknologi, kini pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dapat dilakukan secara online dengan mudah dan praktis.
Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara rinci bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan secara online melalui perangkat ponsel pintar (HP).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan batas waktu bagi wajib pajak di Indonesia untuk melaporkan SPT pajak mereka hingga 31 Maret 2024.
Pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan melalui layanan elektronik yang disediakan oleh DJP. Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan secara online:
-
Login ke Portal DJP Online: Pertama, akses laman resmi DJP Online melalui alamat djponline.pajak.go.id menggunakan perangkat HP Anda.
-
Masuk ke Akun: Masukkan nomor NIK/NPWP dan kata sandi, serta kode keamanan yang ditampilkan.
-
Pilih E-Filing: Setelah berhasil login, pilih opsi "lapor" dan pilih layanan e-filing untuk mulai membuat SPT.