Akad mutanaqishah merupakan kerja bagi hasil antara nasabah dan bank. Jadi, nasabah dan bank bersepakat membeli sebuah rumah sesuai dengan kemampuan masing-masing pihak.
Sebagai perumpamaan kamu hanya mampu menyetor 10% dan sisanya 90%, dibayarkan oleh bank. Setelah properti dibeli, rumah tersebut akan disewakan dan kemudian dibeli nasabah secara penuh.
Kedua belah pihak akan menentukan tenor, contohnya 10 tahun dan di akhir masa sewa, rumah tersebut akan menjadi milik kamu. Sebagai ilustrasi bisa melihat simulasi KPR Syariah di bawah ini.
Jika rumah yang dibeli berharga Rp500 juta, maka kamu harus menyiapkan Rp30 juta (10 persen) dan bank akan membayarkan sisanya sebesar Rp470 juta (90 persen).
Selanjutnya, kamu dan pihak bank Syariah akan menyepakati cicilan yang perlu dibayarkan misalnya Rp 3 jutaan per bulan.
Mengingat rumah ini adalah milik kedua belah pihak, kamu harus menambah biaya untuk membeli hak milik rumah secara keseluruhan. Maka dari itu, kamu harus membayar Rp 3 jutaan ditambah dengan cicilan membeli rumah per bulannya selama 10 tahun.
Keuntungan Menggunakan KPR Syariah
Dalam mengambil sebuah keputusan memilih KPR konvensional maupun KPR Syariah pasti memiliki keuntungannya masing-masing. Berikut ini adalah beberapa keuntungan menggunakan KPR Syariah.