Terdapat 2 prinsip pembiayaan simulasi KPR Syariah yakni dengan prinsip akad Murabahah dan akad Mutanaqishah.
Contoh Simulasi KPR Syariah
Sebelum membeli hunian di developer properti syariah, ketahui dulu hal ini.Terdapat 2 contoh simulasi KPR Syariah yang bisa diilustrasikan yakni contoh simulasi dengan prinsip Murabahah dan Mutanaqishah.
Simulasi KPR Syariah Akad Murabahah
Dalam akad Murabahah, pihak bank berperan sebagai pembeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah, contohnya dalam kasus ini adalah sebuah rumah.
Lalu, pihak bank akan menjual barang yang sudah dibeli tersebut kepada nasabah sebesar harga yang sebenarnya. Umumnya, pihak bank Syariah mengambil margin keuntungan dari harga selisih barang yang dibeli dengan harga yang dijual kepada nasabah tersebut.
Sebagai perumpamaan, kamu ingin membeli rumah senilai Rp1 miliar dan perlu membayar uang muka sebesar 10 persen atau sebesar Rp100 juta kepada pihak developer.
Sisanya Rp900 juta meminjam dari bank dengan prinsip KPR Syariah Murabahah.