Penasaran Potongan Gaji Tapera? Ini Cara Cek Mudah Secara Online, Ada Peluang Pengembalian?

- 1 Juni 2024, 11:38 WIB
Penasaran Potongan Gaji Tapera? Ini Cara Cek Mudah Secara Online, Ada Peluang Pengembalian?
Penasaran Potongan Gaji Tapera? Ini Cara Cek Mudah Secara Online, Ada Peluang Pengembalian? /Dok Tapera

Siapa yang Harus Menjadi Peserta Tapera? Menurut Pasal 5 Peraturan Pemerintah tentang Tapera, setiap pekerja berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Pasal 7 menjelaskan bahwa peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri serta BUMN, tetapi juga termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Cara Mengecek Potongan Tapera Secara Online Masyarakat Indonesia dapat memeriksa apakah gaji mereka sudah dipotong untuk iuran Tapera atau mengecek status kepesertaan mereka secara online melalui situs BP Tapera. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka situs BP Tapera di tautan berikut: sitara.tapera.go.id/check
  2. Masukkan NIK atau nomor KTP ke dalam kolom yang disediakan.
  3. Klik “CEK KEPESERTAAN” untuk mengetahui apakah gaji sudah dipotong iuran Tapera atau belum.

Manfaat Tapera Berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Pembiayaan ini meliputi:

  • Pembelian rumah baru
  • Pembangunan rumah
  • Renovasi rumah

Syarat Tapera Namun, penggunaan Tapera untuk pembiayaan perumahan harus memenuhi syarat berikut:

  • Untuk membeli rumah pertama
  • Hanya diberikan satu kali
  • Mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembelian rumah

Pengembalian Dana Tapera Menurut Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, dalam keterangan resminya pada Senin (27/5), dana Tapera dapat dikembalikan berupa pokok simpanan berikut hasil pengembangannya setelah kepesertaan berakhir. Pasal 14 UU Tapera mengatur bahwa kepesertaan berakhir apabila:

  • Pekerja telah pensiun
  • Pekerja mandiri telah mencapai usia 58 tahun
  • Peserta meninggal dunia
  • Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut

Dengan informasi ini, diharapkan para pekerja dapat dengan mudah mengecek pemotongan iuran Tapera pada gaji mereka dan memahami manfaat serta ketentuan yang berlaku dalam program ini.***

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah