Baca dengan cermat perjanjian pinjol: Jangan asal menyetujui perjanjian tanpa membaca detailnya.
Hati-hati dengan iming-iming penawaran menarik: Pinjol ilegal sering menawarkan bunga rendah atau tanpa agunan di awal, namun kemudian menagih dengan bunga tinggi.
Laporkan ke OJK jika menemukan pinjol ilegal: Laporkan ke OJK melalui website resmi, aplikasi OJK.
Demikian ini Daftar Terbaru Pinjol Ilegal yang Masih Aktif di Tahun 2024, Tidak Terdaftar di OJK, Hindari Sebelum Terjebak!***