Untuk lebih hati-hati, perhatikan jenis pajak yang tertera di struk pembayaran. Jika ragu, tanyakan kepada kasir restoran. Jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan kekeliruan pencantuman pajak.
Mari jadi konsumen cerdas dan patuh pajak, dengan memahami perbedaan PB1 dan PPN!!
Kunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak: https://www.pajak.go.id untuk info lebih lanjut, atau hubungi kantor pajak terdekat.***