Simak Detailnya! Peraturan Terkait Kenaikan Gaji PNS Sudah Ditetapkan, Cari Tahu Berapa Besarannya!

- 30 Januari 2024, 13:24 WIB
Simak Detailnya! Peraturan Terkait Kenaikan Gaji PNS Sudah Ditetapkan, Cari Tahu Berapa Besarannya!/Dok
Simak Detailnya! Peraturan Terkait Kenaikan Gaji PNS Sudah Ditetapkan, Cari Tahu Berapa Besarannya!/Dok /


CilacapUpdate.com – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.

Gaji PNS ditetapkan naik sejak 1 Januari 2024, namun kenaikan gaji Januari dibayarkan dengan mekanisme rapel ketika PP sudah terbit.

PP nomor 5 tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS resmi diterbitkan oleh pemerintah, sehingga gaji Februari 2024 akan dibayarkan bersama dengan kenaikan gaji Januari 2024.

Dengan diterbitkannya PP nomor 5 tahun 2024, maka PP nomor 15 tahun 2019 resmi dicabut.

Berapakah nominal gaji PNS yang dibayarkan bulan Februari?

Pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2024 dengan kabar gembira.

Presiden Jokowi sendiri telah mengumumkan peningkatan sebesar 8 persen untuk PNS dan 12 persen untuk pensiunan.  Simak informasi selengkapnya di artikel ini!

Baca Juga: Simak Panduan KUR 2024: Jenis, Pengertian, dan Langkah Pengajuan yang Perlu Dipahami

Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2024:

    • Menyampaikan pengumuman resmi Presiden Jokowi mengenai kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.
  1. Kabar Gembira untuk ASN TNI dan Polri:

    • Menyoroti kebijakan kenaikan gaji yang tidak hanya berlaku untuk PNS, tetapi juga ASN TNI dan Polri.
    • Pemerintah menetapkan kenaikan melalui Undang-Undang APBN 2024.
  2. Proses Pencairan Kenaikan Gaji:

    • Menjelaskan bahwa pemerintah akan mentransfer kenaikan gaji PNS mulai tahun 2024 melalui Kementerian Keuangan.
    • Menyebutkan bahwa aturan terbaru masih dalam proses dan selisih gaji akan dirapelkan.
  3. Persiapkan Diri untuk Kenaikan Gaji:

    • Menegaskan pentingnya persiapan terkait kinerja dan produktivitas pegawai PNS, TNI, dan Polri.
    • Sri Mulyani mengatakan bahwa PP kenaikan gaji sedang dikebut.
  4. Estimasi Gaji Setiap Golongan:

    • Menyampaikan tabel estimasi kenaikan gaji PNS 2024 untuk setiap golongan, berdasarkan peningkatan sebesar 8 persen.
    • Mencantumkan rentang gaji untuk golongan I, II, III, dan IV.
  5. Estimasi Gaji Pensiunan:

    • Memberikan estimasi kenaikan gaji pensiunan PNS 2024 sebesar 12 persen.
    • Menyajikan rentang gaji untuk pensiunan golongan I, II, III, dan IV.
  6. Proses Pembayaran Kenaikan Gaji:

    • Menjelaskan bahwa PP kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2024 telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
    • Menyampaikan informasi bahwa gaji akan dibayarkan penuh setelah PP selesai.

Penutup: Dengan terbukanya rahasia terkait kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2024, diharapkan setiap individu dapat mempersiapkan diri dengan baik.

Meskipun tabel resmi belum diumumkan, estimasi gaji dapat memberikan gambaran mengenai peningkatan yang diantisipasi. Segera pantau perkembangan terkini untuk informasi yang lebih akurat!.***

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah