Cegah Penipuan! Tips Mengecek KTP agar Terhindar dari Penyalahgunaan Pinjaman Online

- 30 Januari 2024, 11:35 WIB
Waspadai Bahaya Penyalahgunaan KTP untuk Pinjaman Online! Ini Cara Mengeceknya dengan Mudah/Dok OJK
Waspadai Bahaya Penyalahgunaan KTP untuk Pinjaman Online! Ini Cara Mengeceknya dengan Mudah/Dok OJK /

CilacapUpdate.com - Di era digital ini, masyarakat dihadapkan pada risiko besar akibat maraknya investasi ilegal, pinjaman online (pinjol), dan gadai online.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mewaspadai risiko tersebut, termasuk melalui pembentukan Satgas Waspada Investasi (SWI) guna melindungi mereka dari kerugian finansial yang signifikan.

Data dari Indonesia.go.id mencatat bahwa OJK melalui SWI telah berhasil menutup 6.895 entitas ilegal sejak tahun 2017 hingga 3 Agustus 2023, yang meliputi investasi ilegal, pinjol ilegal, dan gadai ilegal, dengan total nilai mencapai Rp 139,03 triliun.

Penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam transaksi pinjol menjadi salah satu dampak negatif dari tren keuangan digital, di mana KTP asli seringkali digunakan tanpa izin, membuka peluang bagi aktivitas ilegal yang merugikan pemilik asli.

Baca Juga: Di 5 Aplikasi Pinjol Ini Pinjaman Online Tidak Perlu KTP, No 5 Pinjam hingga Rp8 Juta Pencairan Cepat!

Untuk membantu masyarakat mengantisipasi penyalahgunaan KTP, OJK menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Melalui SLIK OJK, Anda dapat dengan mudah memeriksa apakah KTP Anda telah disalahgunakan untuk pinjaman atau kredit yang tidak diakui.

Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk menggunakan SLIK OJK:

  1. Kunjungi situs resmi SLIK OJK.
  2. Pilih opsi "Pendaftaran" dan lengkapi data yang diminta.
  3. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri sesuai instruksi.
  4. Ikuti prosedur pendaftaran dan tunggu proses verifikasi yang biasanya memakan waktu maksimal satu hari kerja.

Jika Anda menemukan adanya pinjaman yang tidak dikenali atas nama Anda, segera hubungi OJK melalui nomor layanan konsumen 157 untuk mengambil langkah lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x