Modal Usaha Terbatas? Ajukan KUR BCA Tanpa Agunan 2024 Saja, Begini Syarat dan Caranya!

- 18 Februari 2024, 11:38 WIB
Modal Usaha Terbatas? Ajukan KUR BCA Tanpa Agunan 2024 Saja, Begini Syarat dan Caranya!./Dok KUR BCA
Modal Usaha Terbatas? Ajukan KUR BCA Tanpa Agunan 2024 Saja, Begini Syarat dan Caranya!./Dok KUR BCA /

CilacapUpdate.com - Sebagai bank swasta terkemuka di Indonesia, BCA telah meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pada tahun 2024, KUR BCA kembali hadir dengan penawaran pinjaman tanpa agunan hingga Rp50 juta, memberikan kesempatan besar bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha mereka.

KUR BCA 2024 memiliki beberapa keunggulan yang membuatnya menjadi pilihan utama bagi pelaku UMKM:

Baca Juga: Kirim Saldo Dana ke LinkAja Tanpa Ribet! Ini 3 Cara Mudah dan Cepat

  1. Suku Bunga Rendah dan Tetap: Dengan suku bunga yang rendah dan tetap selama periode tertentu, pelaku UMKM dapat mengelola keuangan usahanya dengan lebih mudah.

  2. Bebas Biaya Provinsi dan Administrasi: KUR BCA menghilangkan biaya provinsi dan administrasi, mengurangi beban finansial bagi para peminjam.

  3. Pinjaman Tanpa Jaminan: Untuk pinjaman di bawah Rp50 juta, KUR BCA memberikan kemudahan pinjaman tanpa jaminan. Ini memungkinkan pemilik usaha tanpa aset untuk tetap mengajukan pinjaman modal.

Syarat Pengajuan KUR BCA Tanpa Agunan

Sebelum mengajukan pinjaman KUR BCA, pastikan untuk memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki KTP.
  • Perorangan atau badan usaha.
  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah untuk nasabah perorangan.
  • Usaha berjalan minimal 6 bulan.
  • Tidak sedang memiliki KUR berjalan di bank lain.
  • Tidak pernah menerima fasilitas kredit produktif.
  • Menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, dan NPWP.
  • Dokumen opsional seperti Surat Keterangan Usaha atau tanda daftar perusahaan.

Cara Mengajukan KUR BCA Tanpa Agunan

Berikut adalah langkah-langkah sederhana untuk mengajukan KUR BCA tanpa agunan:

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x