CilacapUpdate.com - Pemerintah kembali akan memberikan bantuan sosial (bansos) bagi pekerja non BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 600 ribu.
Bansos ini akan disalurkan melalui program Kartu Prakerja 2024.
Bantuan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu pekerja non BSU BPJS Ketenagakerjaan yang terdampak pandemi COVID-19.
Bansos ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan meningkatkan kesejahteraannya.
Untuk mendapatkan bansos ini, pekerja non BSU BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Berusia 18 tahun ke atas
- Memiliki nomor telepon seluler aktif