KUR Pegadaian 2023 Online Tanpa Jaminan: Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman KUR Syariah

- 8 November 2023, 09:08 WIB
KUR Pegadaian 2023 Online Tanpa Jaminan: Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman KUR Syariah/Dok. Pegadaian
KUR Pegadaian 2023 Online Tanpa Jaminan: Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman KUR Syariah/Dok. Pegadaian /

CilacapUpdate.com - PT Pegadaian, salah satu lembaga keuangan terkemuka di Indonesia, baru-baru ini meluncurkan produk pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah yang menawarkan solusi pinjaman tanpa jaminan kepada seluruh masyarakat.

Senior Vice President Pemasaran PT Pegadaian, Luh Putu Andarini, menjelaskan bahwa program KUR di Pegadaian ini menggunakan akad syariah yang memungkinkan para nasabah untuk mengembangkan usaha produktif mereka dalam jangka waktu tertentu berdasarkan akad Rahn (Gadai Syariah).

KUR Syariah Pegadaian adalah sebuah fasilitas pinjaman yang diperuntukkan bagi Rahin (Nasabah) yang memiliki usaha produktif dan bertujuan untuk pengembangan usaha mereka.

Namun, sebelum dapat mengajukan pinjaman KUR Syariah di Pegadaian, Anda harus memahami dengan baik persyaratan yang berlaku.

CilacapUpdate.com akan membahas secara detail syarat-syarat pinjaman KUR Syariah di Pegadaian serta langkah-langkah cara mengajukannya.

Syarat Pinjaman KUR Syariah di Pegadaian Tanpa Jaminan

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menjelaskan bahwa berbagai jenis usaha yang termasuk dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat memperoleh pembiayaan dari KUR Syariah di Pegadaian.

Besarnya pembiayaan yang dapat diberikan oleh Pegadaian berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 10 juta dengan jangka waktu pinjaman yang dapat dipilih antara 12 hingga 36 bulan.

Sementara itu, suku bunga yang dikenakan adalah sebesar 3% per tahun atau setara dengan 0,25% flat per bulan dari nilai pembiayaan.

Baca Juga: Mengenal Program KUR BRI 2023: Peluang UMKM Dapatkan Pinjaman Rp 100 Juta Tanpa Jaminan

Halaman:

Editor: Achmad Ade Salim Kurniawan

Sumber: Pegadaian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x