Resmi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 Jawa Tengah Naik! Kota Semarang Pimpin, Tegal Berapa Upahnya?

- 5 Desember 2023, 01:00 WIB
Ilustrasi Resmi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 Jawa Tengah Naik! Kota Semarang Pimpin, Tegal Berapa Upahnya? /Tangkapan Layar/pixabay
Ilustrasi Resmi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 Jawa Tengah Naik! Kota Semarang Pimpin, Tegal Berapa Upahnya? /Tangkapan Layar/pixabay /

CilacapUpdate.com - Pada tanggal 30 November 2023, Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengumumkan secara resmi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024.

Keputusan ini diterbitkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.

Nana Sudjana menjelaskan bahwa penetapan UMK ini merujuk pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023, yang memberikan informasi tentang tata cara penetapan Upah Minimum Tahun 2024, beserta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Baca Juga: UMK Kota Banjar Terendah Di Jawa Barat 2024, Berapak pah Minimum Kabupaten/Kota Di Kabupaten Majalengka ?

Proses penetapan UMK 2024 memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi di kabupaten/kota, serta nilai alfa yang mencakup tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

"Dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, data yang digunakan bersumber dari lembaga berwenang, yakni BPS," tambah Nana Sudjana.

UMK tertinggi untuk tahun 2024 ditempati oleh Kota Semarang dengan besaran Rp3.243.969, sedangkan UMK terendah ada di Kabupaten Banjarnegara, yaitu sebesar Rp2.038.005,00.

Berikut daftar lengkap UMK untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah:

1. Kota Semarang : Rp3.243.969

2. Kota Surakarta : Rp2.269.070

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x