Resmi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 Jawa Tengah Naik! Kota Semarang Pimpin, Tegal Berapa Upahnya?

- 5 Desember 2023, 01:00 WIB
Ilustrasi Resmi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 Jawa Tengah Naik! Kota Semarang Pimpin, Tegal Berapa Upahnya? /Tangkapan Layar/pixabay
Ilustrasi Resmi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 Jawa Tengah Naik! Kota Semarang Pimpin, Tegal Berapa Upahnya? /Tangkapan Layar/pixabay /

3. Kota Salatiga : Rp2.378.951

4. Kota Pekalongan : Rp2.389.801

5. Kota Tegal : Rp2.231.628

6. Kabupaten Cilacap : Rp2.479.106tegal

7. Kabupaten Banyumas : Rp2.195.690

8. Kabupaten Purbalingga : Rp2.195.571

9. Kabupaten Banjarnegara : Rp2.038.005

Baca Juga: Indramayu Hebat! UMK Kabupaten Indramayu 2024 Naik 3,22 Persen, Kota Bekasi Tertinggi Di Jabar

10. Kabupaten Kebumen : Rp2.121.947

11. Kabupaten Purworejo : Rp2.127.641

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah