Resmi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 Jawa Tengah Naik! Kota Semarang Pimpin, Tegal Berapa Upahnya?

- 5 Desember 2023, 01:00 WIB
Ilustrasi Resmi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 Jawa Tengah Naik! Kota Semarang Pimpin, Tegal Berapa Upahnya? /Tangkapan Layar/pixabay
Ilustrasi Resmi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 Jawa Tengah Naik! Kota Semarang Pimpin, Tegal Berapa Upahnya? /Tangkapan Layar/pixabay /

22. Kabupaten Rembang : Rp2.099.689

23. Kabupaten Pati : Rp2.190.000

24. Kabupaten Kudus : Rp2.516.888

25. Kabupaten Jepara : Rp2.450.915

26. Kabupaten Demak : Rp2.761.236

27. Kabupaten Semarang : Rp2.582.287

28. Kabupaten Temanggung : Rp2.109.690

29. Kabupaten Kendal : Rp2.613.573

30. Kabupaten Batang : Rp2.379.702

31. Kabupaten Pekalongan : Rp2.334.886

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah