Baca Juga: Terbaru! Kenaikan Upah Minimum 2024 di Jawa Barat dan Kota Bandung Sampai Rp4,2 Jura
Hal ini menjadi sorotan dalam analisis dampak ekonomi di Kabupaten Kuningan.
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah menandatangani keputusan Gubernur terkait besaran UMK tahun 2024 setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja di Gedung Sate pada Kamis (30/11/2023).
Keputusan ini didasarkan pada PP nomor 51 tahun 2023, yang tetap menjadi pedoman untuk kenaikan UMK di 27 Kota Kabupaten (Kokab) di Jawa Barat, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan kesejahteraan pekerja di tingkat lokal.
Berikut adalah daftar lengkap besaran UMK di Jawa Barat tahun 2024:
1.Kota Bekasi: Rp5.343.430
2.Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
3.Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
4.Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
5.Kabupaten Subang: Rp3.294.485