Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2024: Kota Bekasi Raih Posisi Tertinggi

- 4 Desember 2023, 00:30 WIB
Ilustrasi Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2024: Kota Bekasi Raih Posisi Tertinggi/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata
Ilustrasi Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2024: Kota Bekasi Raih Posisi Tertinggi/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata /

4.Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768

5.Kabupaten Subang: Rp3.294.485

6.Kota Depok: Rp4.878.612

7.Kota Bogor: Rp4.813.988

8.Kabupaten Bogor: Rp4.579.541

9.Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491

10.Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102

Baca Juga: Berkendara di Gelombang Paylater dan Pinjol! Menguak Jebakan dan Tips Menjaga Kesehatan Finansial Milenial

11.Kota Sukabumi: Rp2.834.399

12.Kota Bandung: Rp4.209.309

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x