Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2024: Kota Bekasi Raih Posisi Tertinggi

- 4 Desember 2023, 00:30 WIB
Ilustrasi Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2024: Kota Bekasi Raih Posisi Tertinggi/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata
Ilustrasi Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2024: Kota Bekasi Raih Posisi Tertinggi/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata /

23.Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204

24.Kabupaten Garut: Rp2.186.437

Baca Juga: Risiko Tidak Bayar Pinjol! Bagaimana Nasabah Menghindari Ancaman Debt Collector dan Menjaga Kesejahteraan?

25.Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464

26.Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126

27.Kota Banjar: Rp2.070.192

Artikel ini memberikan gambaran jelas tentang kenaikan UMK di berbagai wilayah Jawa Barat, dengan fokus pada Kota Bekasi yang meraih posisi tertinggi.***

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah