2. Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK)
Skor ini diberikan kepada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran kredit dengan jangka waktu 1-90 hari.
3. Kredit Tidak Lancar
Skor ini berlaku bagi debitur yang tercatat memiliki penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.
4. Kredit Diragukan
Debitur dengan skor ini memiliki catatan penunggakan cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.
5. Kredit Macet
Skor BI Checking dengan kategori kredit macet diberikan kepada debitur yang memiliki performa sangat buruk. Mereka telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.
Skor ini akan menjadi pertimbangan bagi bank atau lembaga keuangan ketika menentukan apakah akan memberikan pinjaman kepada calon debitur.
Penting untuk diingat bahwa perbaikan skor BI Checking tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh debitur.
Hanya pihak bank atau perusahaan pembiayaan yang memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan terhadap skor BI Checking.
Manfaat dan Dampak BI Checking
Pengecekan BI Checking memiliki sejumlah manfaat dan dampak penting, baik bagi debitur maupun pihak bank atau lembaga keuangan.
Berikut adalah beberapa manfaat dan dampak BI Checking:
Manfaat bagi Debitur
Memantau Riwayat Keuangan: Debitur dapat menggunakan BI Checking untuk memantau dan memahami riwayat keuangan mereka. Ini dapat membantu debitur untuk menjaga kedisiplinan pembayaran pinjaman mereka.