Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Berikut Jenis Pinjol dan Cara Mengeceknya Secara Online

- 2 November 2023, 15:56 WIB
Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Berikut Jenis Pinjol dan Cara Mengeceknya Secara Online/Ilustrasi: Freepik.com
Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Berikut Jenis Pinjol dan Cara Mengeceknya Secara Online/Ilustrasi: Freepik.com /

3. Pinjaman Uang Tanpa Jaminan atau Pinjaman Online

Pinjaman ini sering kali dikenal sebagai pinjaman tanpa agunan (KTA) yang dapat diperoleh tanpa harus memberikan jaminan dalam bentuk aset atau properti.

4. Kredit Tanpa Agunan (KTA)

KTA adalah pinjaman tanpa agunan yang biasanya diberikan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya.

Namun, perlu diingat bahwa pinjaman online ilegal tidak akan terdaftar dalam BI Checking, sehingga debitur perlu berhati-hati dalam memilih penyedia pinjaman online.

Baca Juga: Mudah dan Cepat: Cara Mengajukan Pinjaman Online Tanpa Jaminan Rp25 Juta dengan Pinang Flexi BRI

Dokumen Pengecekan BI Checking

Sebelum melakukan pengecekan BI Checking, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, tergantung pada jenis debitur yang Anda wakili. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:

1. Dokumen Debitur Perorangan

  • KTP asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).
  • Jika debitur telah meninggal dunia, dokumen yang diperlukan termasuk Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris.

2. Dokumen Debitur Badan Usaha

  • Identitas asli dari pengurus yang mencakup KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.
  • NPWP badan usaha.
  • Akta pendirian badan usaha.
  • Dokumen anggaran dasar terakhir yang mencakup perubahan kepengurusan Badan Usaha.

Cara Mengecek BI Checking secara Online

Pengecekan BI Checking, yang sekarang dikenal sebagai SLIK OJK, dapat dilakukan secara online melalui website resmi iDebKu OJK. Berikut langkah-langkahnya:

  • Menyiapkan dokumen yang diminta sesuai dengan jenis debitur yang Anda wakili.
  • Kunjungi laman resmi iDebKu OJK di https://idebku.ojk.go.id/.
  • Klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama website iDebKu OJK.
  • Lengkapi data diri, jenis debitur, kewarganegaraan debitur, jenis identitas debitur, dan nomor identitas debitur untuk mengecek ketersediaan layanan.
  • Klik opsi "Selanjutnya" setelah mengisi data-data tersebut.
  • Isi data diri yang diminta untuk registrasi IDeb SLIK OJK.
  • Unggah semua dokumen yang telah disebutkan sebelumnya sesuai dengan jenis debitur yang Anda wakili.
  • Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengunggah foto diri sambil memegang KTP.
  • Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima email dari OJK yang berisi informasi nomor pendaftaran.

OJK akan memproses permohonan IDeb dan mengirimkan hasil BI Checking melalui email pemohon paling lambat dalam waktu 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Skor BI Checking dan Pengertiannya

Pengecekan BI Checking akan memberikan catatan tentang riwayat pembayaran debitur, mulai dari pembayaran kredit hingga pelunasan atau penunggakan.

Berikut adalah skor BI Checking dan pengertiannya:

1. Kredit Lancar

Skor BI Checking ini diberikan kepada debitur yang memiliki performa sangat baik. Mereka selalu membayar cicilan kredit beserta bunganya setiap bulan hingga lunas tanpa ada penunggakan.

Halaman:

Editor: Achmad Ade Salim Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah