Sejak saat itu hingga sekarang, besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, di mana jumlahnya ditentukan berdasarkan golongan PNS yang bersangkutan.
Sebagai contoh, untuk golongan terendah (Golongan Ia), besaran gaji pokok ditetapkan dalam kisaran Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.
Artinya, jika terjadi kenaikan sebesar 8 persen, gaji pokok untuk PNS dalam golongan terendah akan menjadi antara Rp1.685.664 hingga Rp2.522.664, dengan penambahan sekitar Rp124.864 hingga Rp186.864.
Baca Juga: TEMANGGUNG BETAH MISKIN? Inilah 17 Peluang Usaha di Kabupaten Temanggung yang Hasilkan Untung Jutaan
Adapun untuk golongan menengah, seperti Golongan IIIb yang memiliki gaji pokok berkisar antara Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600, jika terjadi kenaikan gaji, besarnya akan menjadi sekitar Rp2.903.580 hingga Rp4.768.848 pada tahun mendatang.
Sementara itu, golongan tertinggi, yaitu Golongan IVe, memiliki gaji pokok sebesar Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200, dan akan mengalami peningkatan menjadi sekitar Rp3.880.548 hingga Rp6.373.296 pada tahun depan.
Namun, perlu dicatat bahwa kenaikan gaji ini hanya berlaku untuk gaji pokok saja. Selain gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan, seperti tunjangan melekat (tunjangan makan, tunjangan anak) dan tunjangan kinerja.
Dengan langkah ini, Presiden Jokowi berharap bahwa kesejahteraan para abdi negara akan meningkat, dan hal ini diharapkan akan mendorong semangat kerja mereka dalam mendukung transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.