Sedangkan terkait dengan jadwal pencairan TPG sendiri sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 yang juga jatuh pada bulan yang sama. Kedua bonus ini merupakan bonus luar biasa bagi para PNS guru di Kabupaten Nganjuk dari pemerintah.
Nominal dari gaji ke-13 mengikuti komponen pembayaran pada bulan Mei 2023, yang artinya jumlah yang diterima akan sama dengan gaji pada bulan sebelumnya. Sementara untuk tunjangan profesi, nominalnya adalah satu kali gaji pokok yang telah ditetapkan oleh perundang-undangan.
TPG sendiri akan diberikan setiap 3 bulan sekali, yang artinya PNS guru di Kabupaten Nganjuk benar-benar sejahtera dengan bonus luar biasa yang diberikan oleh pemerintah ini.
Dengan adanya bonus luar biasa ini, diharapkan para PNS guru di Kabupaten Nganjuk bisa semakin bersemangat dan berdedikasi dalam mendidik generasi muda Indonesia.
Demikian informasi mengenai pemerintah memberikan bonus luar biasa bagi para PNS guru di Kabupaten Nganjuk beserta penjelasan bonus apa saja yang diberikan.***