- Calon penerima Kartu Prakerja harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia minimal 18 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal, seperti sekolah atau perguruan tinggi.
- Berstatus sebagai pencari kerja atau ingin meningkatkan kompetensi kerja sebagai karyawan di perusahaan.
- Tidak sedang menjabat sebagai pejabat negara, pimpinan, atau anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan
direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.
- Belum terdaftar sebelumnya dengan maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Adapun Kartu Prakerja 2023 gelombang 50 membuka kesempatan bagi masyarakat yang belum berkesempatan atau belum lolos di gelombang sebelumnya untuk mencoba mendaftar kembali dan berpotensi mendapatkan insentif sebesar Rp 4,2 juta.
Bagi yang ingin mendaftar, pengumuman pendaftaran gelombang 50 Kartu Prakerja 2023 telah diumumkan secara resmi melalui akun Instagram @prakerja.go.id pada tanggal 24 Maret 2023.