Subang Siap-siap! Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50 di Kabupaten Subang: Dapat Rp4,2 Juta Cukup Upload KTP?

- 12 Maret 2023, 04:52 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 50. Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50 di Kabupaten Subang: Dapat Rp4,2 Juta Cukup Upload KTP!/Tangkapan Layar
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 50. Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50 di Kabupaten Subang: Dapat Rp4,2 Juta Cukup Upload KTP!/Tangkapan Layar /prakerja.go.id//Tangkap layar prakerja.go.id/

CilacapUpdate.com - Baru-baru ini, panitia Kartu Prakerja telah mengumumkan penutupan seleksi untuk gelombang 49. Para pendaftar di Kabupaten Subang saat ini tinggal menunggu notifikasi kelulusan dari panitia.

Dalam pengumuman tersebut, panitia menyatakan bahwa notifikasi atau pengumuman Kartu Prakerja di Kabupaten Subang akan diberikan melalui SMS ke nomor HP pendaftar yang disubmit pada saat pendaftaran.

Selain notifikasi SMS, hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 49 di Kabupaten Subang juga bisa dicek langsung melalui akun dashboard Kartu Prakerja. Bagi yang dinyatakan lolos, akun dashboard Kartu Prakerja akan memungkinkan mereka untuk memasukkan nomor rekening untuk pencairan dan membeli pelatihan kerja.

Pelatihan kerja adalah salah satu manfaat yang akan diterima oleh peserta Kartu Prakerja yang lolos di Kabupaten Subang. Pada seleksi gelombang 50 yang akan segera dibuka, manfaat pelatihan kerja akan tersedia lagi dengan total nilai manfaat sebesar Rp3,5 juta.

Baca Juga: PENGUSAHA BELITUNG TIMUR Banjir Uang Lur! Inilah 12 Ide Peluang Usaha 2023 di Belitung Timur, OTW Beli Kapal?

Selain itu, peserta di Kabupaten Subang yang lolos juga akan mendapatkan manfaat lainnya seperti honor survey evaluasi dan insentif Kartu Prakerja. Oleh karena itu, total nilai manfaat yang akan diterima oleh peserta Kartu Prakerja yang lolos seleksi gelombang 50 nanti adalah Rp4,2 juta.

Untuk mendapatkan Kartu Prakerja, para pendaftar di Kabupaten Subang harus melalui seleksi yang ketat. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mendaftar.

Salah satu syaratnya adalah memiliki KTP dan nomor HP yang aktif. Selain itu, pendaftar di Kabupaten Subang juga harus memenuhi kriteria tertentu seperti pengangguran, pekerja informal, atau pekerja yang terdampak pandemi.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x