Dalam hal ini, masyarakat di Kabupaten Situbondo dapat membeli bahan makanan pokok dengan mudah dan cepat di warung sembako yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Dalam menjalankan program BPNT ini, pemerintah juga telah memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat di Kabupaten Situbondo.
Oleh karena itu, kartu sembako yang diberikan kepada masyarakat di Kabupaten Situbondo telah dilengkapi dengan teknologi keamanan yang canggih dan mudah digunakan.
Dengan adanya program BPNT ini, diharapkan masyarakat di Kabupaten Situbondo yang kurang mampu dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Sebagai warga negara yang baik, mari kita manfaatkan bantuan sosial ini dengan sebaik-baiknya dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Agar mengetahui apakah Anda termasuk dalam golongan masyarakat di Kabupaten Situbondo yang berhak menerima bantuan sosial tunai (BST) BPNT sebesar Rp 200 ribu perbulan atau setara dengan Rp 2,4 juta per tahun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Syarat Dapat BLT Bansos BPNT Rp2,4 Juta
Berikut adalah beberapa syarat tersebut yang harus diperhatikan:
1. Sebagai Warga Miskin atau Rentan Miskin
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah sebagai warga miskin atau rentan miskin. Hal ini bisa diketahui dari data yang terdapat pada Sistem Informasi Terpadu Pemerintah (SITAP) yang mengelola database masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia khususnya di Kabupaten Situbondo.
Jika Anda tidak terdaftar sebagai warga miskin atau rentan miskin di SITAP, maka Anda tidak akan memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial tunai BPNT di Kabupaten Situbondo.